Pages

Ads 468x60px

Jumat, 12 September 2014

Penghapusan Tarif Batas Atas Ditolak Oleh Menteri Perhubungan


Menteri Perhubungan EE Mangindaan menolak permintaan atau usulan dari maskapai RI untuk menghapus tarif batas atas untuk rute-rute gemuk. Mangindaan beralasan pemerintah harus melindungi konsumen. Jika tarif batas untuk rute padat dihapus maka maskapai bisa saja memberi tarif terlalu tinggi sehingga memberatkan pengguna jasa angkutan udara.

"Itu nggak boleh. Kalau dikasih tanpa batas, nanti penumpang komplain," kata Mangindaan di acara Pameran Transportasi di SMESCO Tower, Jakarta, Raby (10/9/201).

Pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada maskapai yang berani menaikkan harga tiket di atas tarif batas atas. "Ada sanksinya, ditegur dan sebagainya karena itu sudah peraturan," sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Mangindaan juga menerangkan terkait keputusan kenaikan atau penyesuaian tarif batas atas untuk tiket penerbangan kelas ekonomi. Rencananya usulan kenaikan akan disetujui pada akhir 2014. "Pasti dinaikkan pada akhir tahun ini," jelasnya.

Meski ada kenaikan, namun mangindaan memandang besarannya harus diterapkan secara bertahap. Pemerintah perlu memperhatikan respons masyarakat jika tarif batas atas dinaikkan secara langsung. "Memang jangan terlalu tinggi kalau pun terpaksa bertahap 10% baru berikutnya nanti penumpang kaget, kalau naiknya langsung," ujarnya.

Lampu hijau dari regulator untuk menaikkan tarif batas atas karena maskapai RI saat ini terkena dampak negatif melemahnya kurs rupiah terhadap dolar. Pasalnya mayoritas biaya di maskapai berbentuk valuta asing.

Tidak ada komentar:

 

Sample text

Sample Text

Sample Text