Larangan merokok di dalam pesawat dibuat bukan untuk hiasan. Larangan itu demi keselamatan penerbangan, namun Putra Kuncoro tetap merokok dalam penerbangan Citilink Jakarta - Bengkulu Sabtu (19/7) kemarin.
Putra kini tengah diurus oleh pihak keamanan. Namun berdasarkan keterangan yang kami dapat, Minggu (20/7/2014), Putra telah melanggar Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berikut bunyi aturannya:
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. Perbuatan asusila;
e. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Tindakan Putra dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Jika berdampak buruk maka Putra dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan.
Namun pilot dan awak pesawat langsung mengambil tindakan sebelum perbuatan Putra membahayakan penumpang lainnya. Putra langsung diamankan dan diproses, pihak Citilink pun memproses Putra ke pihak berwenang.
Putra dipergoki merokok di toilet pesawat sehingga pilot melapor ke Bandara untuk segera melakukan pengamanan. Ancaman pidana pun menunggu Putra.
Jadi, Apakah Anda masih ingin membahayakan keselamatan orang lain hanya karena ingin merokok di dalam pesawat?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar