Pages

Ads 468x60px

Selasa, 07 Juli 2015

Kronologis Jatuhnya Pesawat Lockheed C-130 Hercules



Senin, 29 Juni 2015
Pesawat Hercules C-130 bernomor A-1310 terbang dari Malang ke Lanud Halim Perdanakusuma untuk misi penerbangan angkutan udara militer (PAUM).

Selasa, 30 Juni 2015
06.00  Kondisi pesawat tambun buatan 1964 baik-baik saja saat memulai penerbangan dari Lanud 
           Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.  

07.00  Terbang dari Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru menuju Lanud Dumai.

08.00  Take off dari Lanud Dumai menuju Lanud Soewondo, Medan - membawa 10 personel
           Paskhas 462/Pulanggeni.

11.48  Pesawat lepas landas dari runway 23 Lanud Soewondo, Medan (dulu Bandara Polonia)
           menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

11.50  Saat komunikasi dari bandara akan dialihkan ke menara Medan Approach Control (APP),
           pilot meminta kembali ke pangkalan (return to base/ RTB). Jamaknya, kode itu disampaikan
           bila pesawat mengalami gangguan setelah lepas landas. Saksi mata melihat pesawat terbang
           rendah dengan asap mengepul dari sayap kiri.

           Belum sempat dibalas oleh menara, pesawat berbelok ke kanan lalu menabrak menara
           komunikasi yang terpancang di atas gedung sekolah Bethany Medan milik Joy FM. pesawat
           kemudian menukik.

12.00  Pesawat menubruk pemukiman antara panti pijat tradisional, ruko-ruko dan perumahan elite
           Royal Residence di Jalan Jamin Ginting KM 10, Padang Bulan, Medan. Lokasi jatuh sekitar
           5 kilometer dari Lanud Soewondo. Pesawat menimpa bangunan dalam keadaan terbalik dan
           terbakar.

12.08  Mabes TNI menyatakan pesawat Hercules TNI AU mengalami kecelakaan.

Korban : 12 kru (1 pilot, 2 co-pilot, 1 navigator, 8 teknisi)
               101 penumpang    

Senin, 06 Juli 2015

Kemenhub Rilis Daftar Maskapai Yang Keuangannya Negatif


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerima laporan keuangan maskapai berjadwal, carter, dan kargo untuk 2014. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, perusahaan angkutan udara diwajibkan melaporkan laporan keuangannya pada akhir April setiap tahunnya. 


Dari laporan keuangan yang masuk hingga 30 Juni 2015, Kemenhub mencatat ada 13 maskapai yang memiliki laporan keuangan negatif sepanjang 2014. 

"Penanganan equity (modal) negatif ini yang menentukan kantor Akuntan Publik independen, Jadi kalau kurang Rp 1.000 pun dia dikatakan negatif, dia bisa dikatakan positif bila telah diadakan penyuntikan dana. Keseluruhannya ada 13 maskapai," kata Direktur Angkutan Udara (DirAngud) Kemenhub Muhamad Alwi di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Dari 13 maskapai tersebut, Alwi menyebut setidaknya ada 2 maskapai besar. Dalam data tersebut, ada maskapai yang modalnya negatif Rp 150 miliar hingga triliunan rupiah. Kemenhub, kata Alwi, memberi batas waktu 1 bulan ke depan untuk menyuntikan modal kerja agar menjadi positif. Bila lewat 31 Juli 2015, Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin operasi.

"Kalau lewat maka 1 Agustus kita suspend (bekukan) izin usaha. Kalau izin usaha dibekukan, ya semuanya nggak bisa operasi," ujarnya.

Laporan modal negatif, kata Alwi, harus menjadi perhatian khusus. Karena berpotensi pada pengabaian aspek keselamatan hingga pelayanan, bila modal kerja negatif. Sebab, maskapai harus memiliki modal untuk membiayai operasional rutin.

"Justru kalau minus ke safety takut menggerogoti terhadap safety. Itu masalahnya. Kita nggak ingin tiba-tiba sekarang sehat terus minggu depan kolaps. Itu bisa terjadi. Kayak Batavia. Ini nggak terjadi maka harus diurus dari depan," ujarnya.

Berikut ini 13 maskapai yang modal kerja negatif:

  1. Indonesia AirAsia
  2. Batik Air
  3. Trans Wisata Prima Aviation
  4. Istindo Services
  5. Survei Udara Penas
  6. Air Pasifik Utama
  7. John Lin Air Transport
  8. Asialink Cargo Airline
  9. Ersa Eastern Aviation
  10. Tri MG Intra
  11. Nusantara Buana
  12. Manuggal Air
  13. Cardig Air

Izin 9 Maskapai Penerbangan Terancam Dicabut


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis daftar 9 maskapai penerbangan berjadwal dan carter yang belum memenuhi standar minimum kepemilikan pesawat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Batas ketentuan pelaporan regulasi kepemilikan akhir Juni 2015 atau tinggal 1 hari lagi. Bagi perusahaan yang belum memenuhi standar minimal maka terancam dicabut izin usaha penerbangan.


"Sampai saat ini ada sekitar 9 maskapai yang belum comply (patuh). Ini campur baik berjadwal dan tidak berjadwal," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenhub Muzaffar Ismail di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (29/06/2015).

Dari 9 maskapai tersebut, Muzaffar menyebut angkutan udara tidak berjadwal alias penerbangan carter cukup mendominasi. Syarat kepemilikan minimal yang diatur dalam UUP adalah 5 pesawat dimiliki dan 5 pesawat berstatus sewa alias leasing untuk maskapai berjadwal, serta 1 pesawat dimiliki dan 2 pesawat berstatus sewa untuk maskapai carter.

"Yang tidak memenuhi, teman-teman maskapai kami undang. Rencananya besok hari terakhir," ujarnya.

Ia mengatakan sebanyak 9 maskapai penerbangan bakal dipanggil. Kemenhub masih memberi kelonggaran hingga 1 Agustus 2015 agar maskapai tersebut mampu memenuhi batas minimum kepemilikan. Namun syarat dari toleransi adalah adanya rencana bisnis yang jelas.

"Makanya dikasih waktu sebulan supaya bisa terpenuhi. Satu bulan, tidak bisa memenuhi maka izin usaha akan dicabut. Peraturan Peraturan Menterinya-nya begitu," ujarnya.
 

Sample text

Sample Text

Sample Text