Sejarah Hukum Udara
Hukum udara merupakan suatu bentuk hukum yang baru didalam aturan Hukum Transnasional, walaupun keinginan manusia untuk terbang telah lama ada. Hukum udara sering disebut dengan istilah Air Law, International Air Law, Luchtrecht, dan Droit Aerien. Istilah Air Law dan International Air Law telah digunakan di Montreal, Canada pada tahun 1951 pada saat pendirian McGill University.
Menurut Prof. E. Suherman, SH., istilah penerbangan (aviation) sering dipakai seolah-olah menjadi sinonim dengan angkutan udara (air transportation). Pada hakekatnya penerbangan memiliki makna yang lebih luas dari angkutan udara, karena penerbangan dapat pula dilakukan bukan hanya untuk keperluan angkutan udara, tetapi untuk latihan penerbangan, penyemprotan hama, olahraga, pemetaan, dan lain sebagainya.
Pengertian Hukum Udara
1. Diederiks-verschoor
Hukum udara sebagai hukum dan regulasi yang mengatur pengunaan ruang
udara yang bermanfaat bagi penerbangan, kepentingan umum, dan bangsa-bangsa di
dunia.
2. M. Le Goff
Hukum udara adalah serangkaian ketentuan nasional dan internasional mengenai
pesawat, navigasi udara, pengangkutan udara komersial dan semua hubungan hukum,
publik maupun perdata, yang timbul dari navigasi udara domestik dan
internasional.
3. M. Lemoine
Hukum udara adalah cabang hukum yang menentukan dan mempelajari hukum dan
peraturan hukum mengenai lalu lintas udara dan penggunaan pesawat udara dan
juga hubungan-hubungan yang timbul dari hal tersebut.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapatlah ditarik suatu definisi
hukum udara secara umum. Hukum udara merupakan keseluruhan norma-norma hukum
yang mengatur penggunaan ruang udara, khususnya mengenai penerbangan,
penggunaan pesawat-pesawat terbang dalam peranannya sabagai unsur yang
diperlukan bagi penerbangan. Dengan kata lain, penerbangan merupakan objek
kajian dalam hukum udara karena dalam kegiatannya menggunakan ruang udara
sebagai medianya.
Sumber-sumber Hukum Udara
Sifat internasional dari hukum udara merupakan hal yang mendasari banyaknya jenis atau bentuk dari sumber hukum udara. Beberapa klasifikasi data dijadikan sebagai sumber hukum udara, yaitu:
1. Perjanjian internasional multilateral
2. Perjanjian internasional bilateral
3. Hukum nasional
4. Kontrak antar negara dengan perusahaan penerbangan
5. Kontrak antar perusahaan penerbangan
6. Prinsip-prinsip hukum umum.
Sabtu, 08 Februari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar