Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis daftar 9 maskapai penerbangan berjadwal dan carter yang belum memenuhi standar minimum kepemilikan pesawat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Batas ketentuan pelaporan regulasi kepemilikan akhir Juni 2015 atau tinggal 1 hari lagi. Bagi perusahaan yang belum memenuhi standar minimal maka terancam dicabut izin usaha penerbangan.
"Sampai saat ini ada sekitar 9 maskapai yang belum comply (patuh). Ini campur baik berjadwal dan tidak berjadwal," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenhub Muzaffar Ismail di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (29/06/2015).
Dari 9 maskapai tersebut, Muzaffar menyebut angkutan udara tidak berjadwal alias penerbangan carter cukup mendominasi. Syarat kepemilikan minimal yang diatur dalam UUP adalah 5 pesawat dimiliki dan 5 pesawat berstatus sewa alias leasing untuk maskapai berjadwal, serta 1 pesawat dimiliki dan 2 pesawat berstatus sewa untuk maskapai carter.
"Yang tidak memenuhi, teman-teman maskapai kami undang. Rencananya besok hari terakhir," ujarnya.
Ia mengatakan sebanyak 9 maskapai penerbangan bakal dipanggil. Kemenhub masih memberi kelonggaran hingga 1 Agustus 2015 agar maskapai tersebut mampu memenuhi batas minimum kepemilikan. Namun syarat dari toleransi adalah adanya rencana bisnis yang jelas.
"Makanya dikasih waktu sebulan supaya bisa terpenuhi. Satu bulan, tidak bisa memenuhi maka izin usaha akan dicabut. Peraturan Peraturan Menterinya-nya begitu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar