Beredar kabar Menperin ingin membebaskan PPnBM tas merk papan atas yang dikonsumsi hanya oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia. Pertanyaan saya, apakah suku cadang pesawat udara masuk pada kategori barang mewah, sehingga harus dikenakan PPnBM? Apakah suku cadang pesawat udara perlu dikendalikan pola konsumsinya atas barang kena pajak yang tergolong mewah (Penjelasan Pasal 5 ayat 1)? Sementara industri suku cadang pesawat udara dalam negeri yang diakui oleh pabrikan pesawat udara internasional belum tumbuh dan belum perlu diproteksi.
Penjualan tas merk papan atas tidak akan terpengaruh oleh besarnya PPnBM karena berapapun harga tas merek papan atas, pasti dibeli karena penggemarnya tertentu dan masyarakat kelas atas yang uangnya tidak berseri. Sementara untuk pesawat udara yang merupakan angkutan umum yang diperlukan oleh publik dan hampir 99% suku cadangnya masih impor dikenakan PPnBM.
Mari kita renungkan apa yang ada dipikiran Menperin terkait dengan keinginannya menghapus PPnBM tas papan atas, yang hanya dikonsumsi oleh segelintir perempuan Indonesia ? Kalaupun tas ini dikenakan PPnBM 200% pun, tas papan atas ini masih tetap diburu oleh pecintanya. Sementara pengenaan PPnBM (5%-12,5%) terhadap suku cadang pesawat udara akan menyebabkan beban maskapai penerbangan domestik semakin berat dan sulit berkompetisi di industri penerbangan dunia atau bahkan hanya ASEAN.
Perlunya Tidaknya Pengenaan PPnBM
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, terdapat dua jenis objek PPnBM, yaitu:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pertimbangan pengenaan PPnBM ini atas barang mewah, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN tahun 1984 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 42 tahun 2009, adalah:
1. Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
2. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
3. Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
4. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Tas bermerek papan atas sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b, yaitu: impor barang kena pajak yang tergolong mewah harus dikenakan PPnBM. Alasannya tas bermerek papan atas pantas dikenakan PPnBM karena 'perlu dikendalikan pola konsumsinya atas barang kena pajak yang tergolong mewah, perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional dan perlu untuk mengamankan penerimaan NegaraÓ sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN tahun 1984.
Pengenaan PPnBM dan depresiasi Rupiah terhadap dolar Amerika membuat harga suku cadang pesawat menjadi semakin mahal. Belum lagi maskapai masih terbebani oleh harga avtur yang terus meningkat. Semua pengeluaran itu dibayar oleh maskapai penerbangan dengan mata uang dolar Amerika, sementara pendapatannya dalam Rupiah. Akibatnya kondisi cash flow atau arus dana tunai maskapai penerbangan sekarat.
Saat ini jika sebuah maskapai penerbangan bisa mendapatkan margin keuntungan sekitar 3% sudah terbilang istimewa. Dengan beban PPnBM, biaya suku cadang, biaya avtur dan sebagainya kemungkinan margin menjadi negatif. Untuk menyiasati besarnya biaya operasional pesawat, patut diduga maskapai penerbangan akan melakukan banyak penghematan, khususnya di biaya suku cadang supaya tidak bernasib seperti Batavia Air, Merpati dan Tiger Mandala.
Penghematan di biaya suku cadang dapat dilakukan melalui pembelian suku cadang berharga miring dan biasanya masuk golongan 'bogus part' atau suku cadang rekondisi atau 'KW' yang tidak disertifikasi oleh pabrikan pesawat udara. Jika ini yang terjadi maka keselamatan penerbangan sipil akan dikorbankan.
PPnBM tidak lazim dikenakan di suku cadang pesawat terbang. Di Negara ASEAN hanya Indonesia yang masih mengenakan PPnBM. Ini berakibat maskapai penerbangan Indonesia akan sulit bersaing dengan maskapai penerbangan negara-negara ASEAN lain saat diberlakukannya ASEAN Open Sky Policy pada 1 Januari 2015 mendatang.
Langkah Pemerintah
Pertama lupakan program penghapusan PPnBM tas bermerek papan atas, demi keadilan. Bahkan kalau bisa dinaikan besaran PPnBMnya. Kenaikan PPnBM tas bermerek papan atas tidak akan mengurangi volume penjualan karena target konsumennya memang sangat terbatas.
Kedua hapus PPnBM untuk suku cadang pesawat udara karena sebagai negara kepulauan, publik sangat membutuhkan angkutan udara yang terjangkau dan aman. Jadi pada akhirnya Pemerintah harus berperan aktif membantu mengurangi beban biaya operasi maskapai penerbangan supaya maskapai penerbangan nasional dapat bersaing di kancah ASEAN Open Sky 2015.
PPnBM suku cadang impor dapat dikenakan kembali ketika industri suku cadang pesawat dalam negeri sudah mulai tumbuh dan perlu dipercepat pertumbuhannya. Intinya PPnBM hanyalah sebuah instrument untuk menggairahkan industri. Jangan samakan tas bermerk papan atas dengan suku cadang, seperti nose gear extension and retraction, pump hydraulic electric driven system dan sebagainya.
Sebagai penutup abaikan usulan konyol Menperin karena bertentangan dengan kampanye yang selama ini dilakukan oleh beberapa Kementrian termasuk Kementrian Perindustrian, yaitu cintailah produk-produk dalam negeri.
Pertama lupakan program penghapusan PPnBM tas bermerek papan atas, demi keadilan. Bahkan kalau bisa dinaikan besaran PPnBMnya. Kenaikan PPnBM tas bermerek papan atas tidak akan mengurangi volume penjualan karena target konsumennya memang sangat terbatas.
Kedua hapus PPnBM untuk suku cadang pesawat udara karena sebagai negara kepulauan, publik sangat membutuhkan angkutan udara yang terjangkau dan aman. Jadi pada akhirnya Pemerintah harus berperan aktif membantu mengurangi beban biaya operasi maskapai penerbangan supaya maskapai penerbangan nasional dapat bersaing di kancah ASEAN Open Sky 2015.
PPnBM suku cadang impor dapat dikenakan kembali ketika industri suku cadang pesawat dalam negeri sudah mulai tumbuh dan perlu dipercepat pertumbuhannya. Intinya PPnBM hanyalah sebuah instrument untuk menggairahkan industri. Jangan samakan tas bermerk papan atas dengan suku cadang, seperti nose gear extension and retraction, pump hydraulic electric driven system dan sebagainya.
Sebagai penutup abaikan usulan konyol Menperin karena bertentangan dengan kampanye yang selama ini dilakukan oleh beberapa Kementrian termasuk Kementrian Perindustrian, yaitu cintailah produk-produk dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar