Pages

Ads 468x60px

Senin, 17 Februari 2014

Bagasi di Lion Air Sering Kali Hilang, Siapa Yang Patut Disalahkan?

Lion Air semestinya mau belajar dari kasus-kasus pencurian yang menimpa konsumennya. Lion Air jangan mendiamkan saja sehingga kejadian terus berulang. Harus ada perbaikan untuk pelayanan konsumen.

Belasan penumpang Lion Air yang mendarat dari Palembang dan Padang di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (09/02/2014) protes karena barang bawaan mereka di bagasi hilang. Pihak Lion Air berjanji akan menelusuri kasus tersebut. Sebagai solusi, Lion Air mengevaluasi ground handling-nya. Sedang Kemenhub hanya memasrahkan pada mekanisme ganti rugi yang tercantum dalam Permenhub No. 77/2011. Seharusnya, Kemenhub jangan cuma memasrahkan pada Permenhub itu.


"Kejadian kehilangan bagasi penumpang Lion Air sudah sering terjadi dan ini terulang kembali, harusnya pihak maskapai sudah membersihkan serta mereformasi secara total staf dan petugas ground handling terutama yg menangani bagasi dari counter check-in ke pesawat dan pesawat ke pengambilan bagasi," kata anggota Komisi V DPR Saleh Husin, Senin (10/2/2014).

Saleh mencurigai ada suatu sindikasi yang terorganisir yang selalu mengincar bagasi penumpang. Lion Air semestinya sadar akan hal ini. "Nah inilah yang harus menjadi perhatiannya maskapai karena kalau hal ini dianggap remeh maka lama kelamaan nama perusahan akan hancur. Lion Air harus mencegah pencurian terulang," jelasnya. 

"Kita lihat sebenarnya pihak-pihak yang punya akses ambil bagasi dari badan pesawat kemudian bawa dengan mobil barang ke ruang tunggu dengan conveyor belt orang-orangnya sudah jelas siapa-siapa saja. Jadi memang kalau terjadi kehilangan, yang paling bertanggung jawab pastinya maskapai karena kehilangan itu pasti diakibatkan oleh kesalahan dari pegawai-pegawainya. Itu sangat ketat seharusnya. Nggak bisa yang bukan pegawai menurunkan barang dari badan pesawat, dia juga harus memasukkan kembali ke conveyor," kata Koordinator Komisi Bidang Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David M L Tobing.

Ditegaskan David, sebagai regulator tidak bisa Kemenhub hanya membuat regulasi saja dan kemudian menyerahkan pada mekanisme di regulasi itu. Bila mekanisme tak berjalan, seharusnya Kemenhub membina maskapai itu. "Pejabat pemerintah kan melakukan pengawasan dan membina. Kalau nggak bisa dibina ya harusnya ditindak lebih tegas. Nggak bisa Kemenhub lepas tangan mengatakan sudah ada Permenhub dan mekanisme penggantian kalau bagasi hilang. Sama saja Kemenhub membiarkan budaya pencurian bagasi," tegasnya.

Pemikiran bahwa sudah ada Permenhub dan Kemenhub menyerahkan saja pada maskapai itulah yang harus dibenahi. Kemenhub adalah regulator yang juga membina maskapai.

Kasus tentang kehilangan bagasi dan delay pesawat, lanjur David, termasuk 10 besar kasus yang sering diadukan konsumen yang diterima BPKN. Pihaknya, setelah menerima pengaduan biasanya langsung meneruskan kepada instansi terkait juga kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk proses mediasi.
 

Sample text

Sample Text

Sample Text