Belasan penumpang Lion Air yang mendarat dari Palembang dan Padang di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (09/02/2014) protes karena barang bawaan mereka di bagasi hilang. Pihak Lion Air berjanji akan menelusuri kasus tersebut. Sebagai solusi, Lion Air mengevaluasi ground handling-nya. Sedang Kemenhub hanya memasrahkan pada mekanisme ganti rugi yang tercantum dalam Permenhub No. 77/2011. Seharusnya, Kemenhub jangan cuma memasrahkan pada Permenhub itu.
"Kejadian kehilangan bagasi penumpang Lion Air sudah sering terjadi dan ini terulang kembali, harusnya pihak maskapai sudah membersihkan serta mereformasi secara total staf dan petugas ground handling terutama yg menangani bagasi dari counter check-in ke pesawat dan pesawat ke pengambilan bagasi," kata anggota Komisi V DPR Saleh Husin, Senin (10/2/2014).
Saleh mencurigai ada suatu sindikasi yang terorganisir yang selalu mengincar bagasi penumpang. Lion Air semestinya sadar akan hal ini. "Nah inilah yang harus menjadi perhatiannya maskapai karena kalau hal ini dianggap remeh maka lama kelamaan nama perusahan akan hancur. Lion Air harus mencegah pencurian terulang," jelasnya.
Pemikiran bahwa sudah ada Permenhub dan Kemenhub menyerahkan saja pada maskapai itulah yang harus dibenahi. Kemenhub adalah regulator yang juga membina maskapai.
Kasus tentang kehilangan bagasi dan delay pesawat, lanjur David, termasuk 10 besar kasus yang sering diadukan konsumen yang diterima BPKN. Pihaknya, setelah menerima pengaduan biasanya langsung meneruskan kepada instansi terkait juga kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk proses mediasi.