Kriminalitas dan aksi kejahatan memang tidak pandang tempat, baik itu di tempat-tempat umum, transportasi umum (bus, taksi dan kereta) hingga yang terbaru fasilitas bandar udara. Akhir-akhir ini pencurian atau pembobolan tas penumpang di bagasi pesawat semakin marak, dan ini harus menadapat perhatian yang serius dari pihak bandara, maskapai penerbangan dan aparat terkait karena kejadian ini terus terulang dan sistematis.
Ketentuan mengenai bagasi pesawat beserta ganti ruginya, telah diatur dalam peraturan nasional maupun internasional, yaitu
I. Peraturan Nasional
a. UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
Pasal 24 : Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Pasal 25 : Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Ketentuan ganti rugi
Pasal 143 : Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
Pasal 144 : Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 167 : Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin ini ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang.
Pasal 176 : Penumpang, pemilik bagasi kabin maupun pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.
b. PM 77 tahun 2011 jo. PM 49 tahun 2012
Pasal 5 (1) : Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut
1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah, diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,- per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,- per penumpang, dan
2. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merk bagasi tercatat.
II. Peraturan / Konvensi Internasional
a. Konvensi Warsawa 1929
Pasal 22 : Penggantian bagasi tercatat dan kargo, 250 Franc per kg atau 5.000 Franc per penumpang.
b. Konvensi Montreal 1999 (Revisi per 30 Desember 2009 - ICAO)
Pasal 22 : Penggantian bagasi tercatat, SDR 1.131 per penumpang apabila rusak, hilang, musnah, atau terlambat. (atau setara Rp. 21.722.300. IMF Currency per 8 Jan 2016)
Mengenai kerugian yang diderita penumpang karena pencurian bagasi yang dilakukan oleh porter maskapai, dalam Pasal 19 (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Masyarakat pada umumnya berharap Angkasa Pura selaku pengelola bandara bisa bertindak tegas jika ada oknum yang bermain. Di sisi lain, maskapai penerbangan juga harus bertanggung jika penumpang kehilangan barangnya.
Menanggapi permasalahan pencurian bagasi ini, penulis mempunyai berbagai saran, yaitu
1. Pembenahan penanganan bagasi dan keamanan di bandara dilakukan dengan cara diperketatnya keamanan melalui pemantauan kamera pengawas atau CCTV di setiap sudut bandara, termasuk area pencatatan bagasi dan bongkar muat barang selama 24 jam.
2. Pemeriksaan di bandara tidak hanya tertuju pada penumpang, tetapi juga petugas bandara.
3. Pihak maskapai sebagai salah satu pengontrol ground handling, agar tidak sembarangan dalam merekrut tenaga kerja, khususnya porter dan security. Khusus kepada security, harus dievaluasi apakah yang sudah ditempatkan benar-benar mengawasi proses bongkar muat bagasi atau tidak.
4. Agar penumpang lebih waspada terhadap barang miliknya dan tidak menyimpan barang berharganya di bagasi pesawat.
*) Dr. Baiq Setiani, SE. SH. MM. MH.
I. Peraturan Nasional
a. UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
Pasal 24 : Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Pasal 25 : Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Ketentuan ganti rugi
Pasal 143 : Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
Pasal 144 : Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 167 : Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin ini ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang.
Pasal 176 : Penumpang, pemilik bagasi kabin maupun pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.
b. PM 77 tahun 2011 jo. PM 49 tahun 2012
Pasal 5 (1) : Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut
1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah, diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,- per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,- per penumpang, dan
2. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merk bagasi tercatat.
II. Peraturan / Konvensi Internasional
a. Konvensi Warsawa 1929
Pasal 22 : Penggantian bagasi tercatat dan kargo, 250 Franc per kg atau 5.000 Franc per penumpang.
b. Konvensi Montreal 1999 (Revisi per 30 Desember 2009 - ICAO)
Pasal 22 : Penggantian bagasi tercatat, SDR 1.131 per penumpang apabila rusak, hilang, musnah, atau terlambat. (atau setara Rp. 21.722.300. IMF Currency per 8 Jan 2016)
Mengenai kerugian yang diderita penumpang karena pencurian bagasi yang dilakukan oleh porter maskapai, dalam Pasal 19 (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Masyarakat pada umumnya berharap Angkasa Pura selaku pengelola bandara bisa bertindak tegas jika ada oknum yang bermain. Di sisi lain, maskapai penerbangan juga harus bertanggung jika penumpang kehilangan barangnya.
Menanggapi permasalahan pencurian bagasi ini, penulis mempunyai berbagai saran, yaitu
1. Pembenahan penanganan bagasi dan keamanan di bandara dilakukan dengan cara diperketatnya keamanan melalui pemantauan kamera pengawas atau CCTV di setiap sudut bandara, termasuk area pencatatan bagasi dan bongkar muat barang selama 24 jam.
2. Pemeriksaan di bandara tidak hanya tertuju pada penumpang, tetapi juga petugas bandara.
3. Pihak maskapai sebagai salah satu pengontrol ground handling, agar tidak sembarangan dalam merekrut tenaga kerja, khususnya porter dan security. Khusus kepada security, harus dievaluasi apakah yang sudah ditempatkan benar-benar mengawasi proses bongkar muat bagasi atau tidak.
4. Agar penumpang lebih waspada terhadap barang miliknya dan tidak menyimpan barang berharganya di bagasi pesawat.
*) Dr. Baiq Setiani, SE. SH. MM. MH.