Pembayaran Passenger Service Charge (airport tax) di negara-negara maju sudah digabung tiket pesawat. Namun untuk Indonesia, pembayaran airport tax masih terpisah dan dilakukan secara manual.
Akibatnya penumpang harus menyiapkan uang pecahan kecil dan meluangkan waktu untuk antre membayar airport tax sebelum naik pesawat.
Pengamat Penerbangan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Arista Admadjati mengungkapkan sistem airport tax yang terpisah tersebut membuat bandara-bandara RI mirip dengan bandara di negara tetangga Brunei Darusalam dan salah satu negara di Afrika. Sistem pembayaran yang terpisah ini dinilai sangat tradisional.
"Sudah menjadi ketentuan IATA (International Air Transport Association) bahwa PCS menjadi satu dengan tiket. Jadi sudah menjadi hal normal hampir di seluruh dunia kecuali di Brenai dan satu negara Afrika," kata Arista, Jumat (14/11/2014).
Arista berpandangan PSC harus masuk ke dalam tiket atau PSC on Ticket karena sesuai ketentuan IATA, sebagai wadah maskapai dunia. Ia pun menyambut baik rencana kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan memaksa seluruh airlines dan bandara menerapkan PSC on Ticket.
"Karena untuk memberikan tingkat layanan kepada penumpang jadi tidak perlu antri lama untuk check in di Bandara dengan menyediakan uang recehan," ujarnya.
Rencananya Kemenhub mengeluarkan peraturan terkait kebijakan PSC on Ticket. Peraturan, yang dikeluarkan Kemenhub, akan mewajibkan integrasi tiket pesawat dan airport tax paling lambat 1 Januari 2015.